Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan. Insya Allah Bersama Kita Bisa.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Launcing Samsat Keliling Oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Rapat Koordinasi Fungsi Teknis Regident Polda Seluruh Indonesia Tahun 2013

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Jenis - Jenis Pelayana Subditregident Ditlantas Polda Kalsel.

Subditregident Ditlantas Polda Kalsel

Rakernis Fungsi Lalu Lintas Ditlantas Polda Kalsel Tahun 2013.

Source: http://www.amronbadriza.com/2012/10/cara-membuat-semua-link-terbuka-di-tab.html#ixzz2NsCLLCl4

Selasa, 19 Maret 2013

5 Pilar Keselamatan Berlalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas itu sulit diprediksi. Secara nasional, pada tahun 2011 saja sebanyak 32.450 korban meningal akibat kecelakaan lalu lintas. "Ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita tidak usah menyalahkan siapa," ujar Wakorlantas Brigjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. pada Dialo Publik tentang Keselamatan Berlalu Lintas yang diselenggaraan di Gedung Senbik Jln. Soekarno-Hatta No. 29 c Bandung pekan kemarin.

Oleh karena itu, katanya, Wakil Presiden Boediono pada tahun 2011 mencanangkan dekade keselamatan berlalu lintas. Ada lima pilar dalam dekade itu. Kelima pilar itu

(1) 

Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management), dengan target: mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional.

(2) 

Infratruktur (Infrastucture/Safer Road), dengan target: meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor).

(3) 

Kendaraan yang Lebih Menjamin Keselamatan (Safer Vehicle), dengan target: perkembangan global peningkatan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif, melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan.

(4) 

Perilaku Pengguna Jalan (Road Users Behaviour), dengan target: penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar - standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan.

(5) 

Penanganan Pasca Kecelakaan (Post Crash Care), dengan target: peningkatan reponsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatna darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.

Senin, 18 Maret 2013

PERSYARATAN PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL

1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702